Dinas Komunikasi dan Informatika

08 Desember 2020   357 kali  
Pemerintah Kabupaten Lumajang Terus Berupaya Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal
Pemerintah Kabupaten Lumajang Terus Berupaya Tekan Angka Peredaran Rokok Ilegal

Lumajang, Diskominfo - Upaya terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Lumajang untuk menekan angka peredaran rokok ilegal. Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, pemerintah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai "Gempur Rokok Ilegal" yang diikuti oleh kelompok masyarakat dan komunitas bertempat di Aula Istana Kuliner, Selasa (8/12/2020).

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Sutan Wardono yang membuka acara tersebut menyampaikan pentingnya cukai untuk pendapatan negara. Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang sebagai penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Salah satu barang yang dikenakan cukai adalah rokok. Rokok yang beredar saat ini ada yang tidak memiliki ijin atau tidak bercukai. Hal itu yang harus dicegah peredarannya, karena berdampak pada pendapatan negara. Sutan menyebutkan ada sanksi hukum yang dapat menjerat oknum yang dengan sengaja mengedarkan rokok ilegal.

"Barang siapa yang dengan sengaja menawarkan, mengedarkan atau menjual rokok ilegal maka akan dikenakan sanksi pidana atau denda," tegasnya.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik, Bekti Sawiji berharap sosialisasi tersebut membawa dampak yang signifikan dalam menekan angka peredaran rokok ilegal.

"Dalam penyelenggaran sosialisai masyarakat dapat mencegah peredaran rokok ilegal yang berada di wilayah tempat tinggalnya, warung-warung desa biasanya menjadi sasaran penjualan rokok ilegal," terangnya.

Selain itu, Bekti berharap masyarakat turut berperan aktif melaporkan jika ada oknum yang menjual produk di luar ketentuan. (Kominfo-Lmj/Fd)