Dinas Komunikasi dan Informatika

29 Desember 2020   662 kali  
Diskominfo Sosialisasikan Perbup Satu Data Lewat Program Siar Warung Taho LPPL Radio Suara Lumajang
Diskominfo Sosialisasikan Perbup Satu Data Lewat Program Siar Warung Taho LPPL Radio Suara Lumajang

Lumajang, Diskominfo – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang menyosialisasikan produk hukum, terkait Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang kepada masyarakat melalui Program Siar Warung Taho (Warung Tanpa Hoax), di LPPL Radio Suara Lumajang, Senin (28/12/2020) malam.

Plt. Kepala Seksi Layanan Data dan Statistik Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Eko Purwanto menyampaikan, bahwa diterbitkannya peraturan tersebut dimaksudkan untuk mengatur penyelenggaraan tata kelola data yang dihasilkan oleh produsen data yakni perangkat daerah untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan. Sehingga, dapat diperoleh data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan.

Lanjut dia, disebutkan bahwa data yang dikumpulkan mencakup data penyelenggaraan urusan pemerintahan pada 28 bidang, yang dalam pengelolaan data tersebut, pihaknya selalu berkoordinasi dan diskusi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lumajang sebagai pembina pengelolaan data, serta Perangkat Daerah di lingkungan Kabupaten Lumajang sebagai produsen data.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menjelaskan, berdasarkan peraturan tersebut, sebagai upaya untuk memberikan kemudahan kepada pengguna data dalam mengakses data-data sektoral yang dibutuhkan, Dinas Kominfo membangun Portal Satu Data Lumajang. Oleh karena itu, melalui Portal Satu Data Lumajang, maka instansi atau masyarakat dapat mengunjungi website data.lumajangkab.go.id, kemudian dapat langsung mencari berbagai macam data yang tersedia dan mengunduhnya, dengan mengisi data diri dan keperluan.

"Dasar hukum kita melaksanakan ini adalah Peraturan Bupati Lumajang Nomor 66 Tahun 2020 tentang Satu Data Kabupaten Lumajang, dan untuk menyelesaikan permasalahan yang biasanya terjadi seperti ketidak sinkronan data antar satu instansi dengan instansi lainnya," ujar dia.

Ia menambahkan, selain melalui website, pengguna data juga dapat mengakses Portal Satu Data Lumajang pada aplikasi berbasis android Lumajang Bersahabat. “Selain mengunjungi link situs yang tersedia, instansi atau masyarakat dapat mengaksesnya juga melalui handphone,  karena kini Dinas Kominfo telah menyediakan aplikasi berbasis android yaitu aplikasi Lumajang Bersahabat sehingga lebih memudahkan aksesnya,” imbuhnya. (Kominfo-lmj/An-m)