Dinas Komunikasi dan Informatika

28 Juni 2021   444 kali  
PMPRB di Lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Tahun 2021
PMPRB di Lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Tahun 2021

Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang Sutan Wardono menyampaikan, bahwa Reformasi Birokrasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Sebab hal tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance.

 

“Reformasi Birokrasi penting dilakukan, karena ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mencapai Good Governance (Tata laksana yang baik, red). Untuk itu, PMPRB (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi, red) perlu dilakukan sehingga dapat mengukur sejauh mana perubahan baik yang terjadi di lingkungan kantor kita,” ujar dia saat memberikan arahan dalam kegiatan Rapat Evaluasi PMPRB dan PMPZI kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kominfo, bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, Senin (28/6/2021).

 

Sutan juga menyampaikan, dalam pelaksanaan PMPRB terdapat delapan area perubahan yang harus dilakukan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, diantaranya meliputi Manajemen Perubahan, Peraturan Perundang-undangan, Penataan dan Penguatan Organisasi, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Akuntabilitas, Penguatan Pengawasan dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.

 

“Dinas Kominfo sebagai bagian dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang harus melakukan penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi, yakni Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sehingga nantinya bisa diakses pada portal KemenPANRB,” katanya.

 

Lanjut dia, Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang telah tersedia harus diisi dengan delapan area perubahan tersebut. Oleh karena itu, perangkat daerah harus melakukan penilaian mandiri untuk dapat di evaluasi nantinya oleh KemenPANRB.

 

Adapun perubahan baik yang telah terjadi di lingkungan Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang, diantaranya :

 

·         Manajemen Perubahan

Terbentuknya Kelompok Budaya Kerja bertindak sebagai agen perubahan untuk mendorong terciptanya budaya kerja birokrasi yang positif, bersih dan akuntabel, efektif, dan efisien serta mampu memberikan pelayanan yang berkualitas.

 

·         Peraturan Perundang-undangan

Terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang, Rancangan Peraturan Bupati Lumajang tentang Tata Cara Prosedur Pertanggung Jawaban Penggunaan Penerimaan dan Keuangan Laporan Keuangan Tahunan LPPL Radio Suara Lumajang, serta Rancangan Peraturan Bupati Lumajang tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang, sehingg dapat memberikan penguatan terhadap sistem peraturan perundang-undangan agar lebih efektif dan menyentuh kebutuhan masyarakat.

 

·         Penataan dan Penguatan Organisasi

Adanya perubahan pada sistem kelembagaan yang sesuai dengan Permenkominfo Nomor 6 Tahun 2018, dan evaluasi kelembagaan, serta draf usulan perubahan uraian tupoksi Dinas Kominfo sehingga akan dapat mendorong efisiensi, efektivitas, percepatan proses pelayanan, dan pengambilan keputusan dalam birokrasi.

 

·         Penataan Tatalaksana

Telah tersusun sebanyak 57 Standar Operasional Prosedur (SOP) administrasi pemerintahan dan pelayanan, sehingga tidak terjadi kendala dalam penyelenggaraan pemerintahan.

 

·         Penataan Sistem Manajemen SDM

Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan secara rutin mengikutsertakan jajarannya dalam bimbingan teknis, sosialisasi, seminar dan lain-lain untuk menghasilkan ASN yang profesional.

 

·         Penguatan Akuntabilitas

-    Telah dilakukan kegiatan evaluasi internal secara berkala berbasis elektronik yang dikembangkan melalui aplikasi E-Finance, sehingga dapat mendorong birokrasi untuk lebih berkinerja dan mampu mempertanggung jawabkan kinerjanya.

-    Implementasi SAKIP di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten sudah dilaksanakan dan terus ditingkatkan secara intensif oleh Tim SAKIP Dinas Kominfo yang ditetapkan melalui Penetapan SK Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nomor : 188.45 / 476 / 427.53 / 2021 tentang Tim SAKIP Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang sehingga diperoleh implementasi SAKIP yang baik.

 

·         Penguatan Pengawasan

-    Untuk mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, Dinas Kominfo telah melalukan beberapa upaya, yakni Menyusun SOP Pengendalian Gratifikasi, Melakukan sosialisasi intern secara berkala pada semua ASN Dinas Kominfo tentang  Pengendalian Gratifikasi, Diberlakukannya sistem kartu kendali hierarki pejabat dan cek list Surat Pertanggungjawaban (SPJ) rampung, yang berguna sebagai bukti adanya peran, serta pejabat pengawas dalam setiap proses persetujuan pembayaran kegiatan sehingga dapat meminimalisir adanya penyimpangan.

-    Dinas Kominfo juga telah menjalin kerja sama dengan media massa dan mulai tahun 2019 hingga saat ini, dengan menggunakan sistem pembayaran secara Cashless (non tunai / lewat transfer), hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi adanya gratifikasi di lingkungan Kantor Dinas Kominfo Kab. Lumajang.

 

·         Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Telah diluncurkannya Aplikasi Naskah Dinas Elektronik (NADINE), sehingga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan, yang lebih cepat, murah dan mempermudah urusan surat menyurat. (Diskominfo-lmj)