Dinas Komunikasi dan Informatika

31 Agustus 2021   471 kali  
Diskominfo Lumajang Berikan Sosialisasi untuk Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal
Diskominfo Lumajang Berikan Sosialisasi untuk Kenali Ciri-ciri Rokok Ilegal

Penting bagi masyarakat mengenal perbedaan rokok legal dan ilegal. Rokok legal sangat mudah dikenali melalui pita cukai yang ada dalam kemasannya. Namun begitu, tidak semua rokok bercukai dikatakan sebagai rokok legal.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Bekti Sawiji saat memberikan arahan dalam kegiatan Talk Show di Pendopo Kantor Camat Sukodono Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Selasa (31/8/2021).

Bekti juga menyampaikan, bahwa saat ini banyak oknum perusahaan rokok yang menyalahgunakan penggunaan pita cukai. Dicontohkan Bekti seperti halnya penggunaan pita cukai rokok yang bukan peruntukannya, menggunakan cukai palsu bahkan cukai bekas. Sehingga rokok bercukai belum bisa dipastikan sebagai rokok legal.

"Rokok ilegal itu salah satunya tidak dilengkapi dengan cukai, tetapi rokok yang dilengkapi cukai pun tidak bisa dikatakan rokok legal, karena ada cukai yang bukan untuk peruntukkannya," ujar dia.

Selain itu, disampaikan Bekti, bahwa untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal selain dari tidak terdapatnya pita cukai memang butuh ketelitian secara personal. 

"Memang ada alat khusus untuk melakukan pengecekan, termasuk hologram yang ada pada cukainya," katanya.

Ia menambahkan, bahwa hingga saat ini pemerintah terus melakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal, karena dengan membeli rokok legal, masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan. (Kominfo-lmj/Fd/An-m)