Dinas Komunikasi dan Informatika

28 Januari 2019   756 kali  
Pj. Sekda Lumajang Minta Perangkat Daerah Segera Umumkan RUP
Pj. Sekda Lumajang Minta Perangkat Daerah Segera Umumkan RUP

Lumajang, Diskominfo - Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono meminta, agar semua Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, untuk segera mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP).

Hal tersebut disampaikan dalam arahannya saat Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi SiRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan), bertempat di Ruang Rapat Lantai III Gedung Belakang Kantor Bupati Lumajang, Senin (28/1/2019).

Agus Triyono juga menjelaskan, RUP adalah rencana yang berisi kegiatan dan anggaran pengadaan barang jasa yang mana anggarannya bisa berasal dari APBN, APBD, maupun gabungan dari keduanya.

Lebih lanjut Agus Triyono menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menyebutkan bahwa Pengguna Anggaran (PA) atau oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada pemerintahan, mempunyai kewajiban untuk mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP). Disamping itu, mengumumkan RUP juga merupakan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Saya minta Perangkat Daerah yang belum mengumumkan RUP, untuk segera mengumumkannya, karena hal ini merupakan rekomendasi dari KPK. Dan, batas pengunggahan RUP diumumkan hanya sampai dengan 31 Januari 2019,” ungkapnya.

Agus Triyono juga menambahkan, bahwa PA / KPA memiliki tugas dan wewenang untuk menetapkan perencanaan pengadaan, serta menetapkan dan mengumumkan pengadaan.

“Saya minta agar PA/KPA juga mengontrol proses pengadaan barang/jasa maupun proses pelaksanaannya. Dan, jika PA/KPA mengetahui proses atau tahapan yang tidak sesuai, maka PA/KPA dapat segera mengkonsultasikannya ke Bagian Layanan Pengadaan Barang Jasa atau Inspektorat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Dony Fimbriyanto Yantri dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan acara tersebut adalah menambah pengetahuan bagi pelaku pengadaan barang jasa, terutama PA/KPA tentang kewajiban mengumumkan RUP dan memperkenalkan cara menggunakan aplikasi SiRUP versi 4.3, sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa.

Dony juga mengingatkan kepada semua Perangkat Daerah yang mengikuti kegiatan bimtek ini, bahwa Rencana Umum Pengadaan tidak boleh diremehkan, karena hal itu sangat penting bagi seluruh Perangkat Daerah di Pemerintahan. (Diskominfo-lmj)