Dinas Komunikasi dan Informatika

20 Februari 2020   665 kali  
TEKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL, DISKOMINFO LUMAJANG GENCARKAN SOSIALISASI KETENTUAN CUKAI ROKOK
TEKAN PEREDARAN ROKOK ILEGAL, DISKOMINFO LUMAJANG GENCARKAN SOSIALISASI KETENTUAN CUKAI ROKOK

Lumajang, Diskominfo - Untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lumajang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang terus gencar sosialisasikan Ketentuan di Bidang Cukai,  bertempat di Hall Istana Kuliner Lumajang, Kamis (20/2/2020).

Sosialisasi tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Setda Lumajang Nugroho Dwi Atmoko, dan diikuti oleh sekitar 250 peserta, yang terdiri dari Distributor Rokok di Lumajang, Ketua RW dan RW, Pengurus TP PKK Desa, Anggota Satgas Keamanan Desa, serta Pedagang Rokok yang berada di Pasar Kunir, Pasar Klojen, Pasar Baru, Pasar Damai Jogotrunan/Krempyeng.

 

Dalam sambutannya, Nugroho ngatakan, bahwa sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberantas peredaran rokok Ilegal. Ia berharap melalui sosialisasi tersebut, semua peserta yang ikut dapat memahami peran cukai rokok terhadap penerima anggaran negara, serta bisa mengetahui perbedaan antara rokok yang memakai pita cukai asli dengan rokok ilegal atau menggunakan pita cukai palsu.

"Saya berharap kepada semua peserta yang hadir bisa menyerap materi yang ada dalam kegiatan sosialisasi ini, terutama tentang ketentuan resmi cukai rokok," harapnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Kominfo Lumajang Iwan Hadi Purnomo dalam laporannya menjelaskan, bahwa tujuan kegiatan tersebut agar semua peserta yang mengikuti sosialisasi dapat mengetahui antara pita cukai asli dengan pita cukai palsu.

"Barang-barang yang menggunakan pita cukai, fungsi adanya pita cukai, dampak peredaran pita cukai, dan rokok ilegal kita semua harus mengetahui hal itu," jelasnya.

Selain itu, disampaikan Iwan, bahwa kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema "Gempur Rokok Ilegal" dengan harapan kepada seluruh peserta bisa membantu menekan peredaran rokok ilegal yang ada di Kabupaten Lumajang khususnya di wilayah Kecamatan Kunir dan sekitarnya, serta ikut berpartisipasi untuk melaporkan ke kantor Bea Cukai atau pihak yang berwajib jika menemukan ada oknum dengan sengaja menjual produk rokok yang menggunakan pita cukai palsu atau ilegal.

"Toko dan warung yang ada di desa biasanya menjadi sasaran penjualan para sales rokok ilegal yakni yang tidak menggunakan pita cukai rokok atau tidak sesuai untuk peruntukan, jika menemukan hal itu perlu dilaporkan," terangnya. (Diskominfo-lmj)

Banyak Dibaca