Dinas Komunikasi dan Informatika

31 Oktober 2019   526 kali  
ASN LUMAJANG DIIMBAU BIJAK GUNAKAN MEDIA SOSIAL
ASN LUMAJANG DIIMBAU BIJAK GUNAKAN MEDIA SOSIAL

Lumajang, Diskominfo – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang diimbau, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, dengan tidak mudah mempercayai informasi yang beredar, khususnya yang melalui media sosial.

“Saya imbau ASN di Lumajang lebih bijak untuk menggunakan jejaring media sosial, dengan mengecek lebih dulu kebenaran sebuah informasi sebelum diteruskan atau dibagikan kepada publik,” ujar Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang Dewi Sawitri saat membuka kegiatan Sosialisasi Internet Sehat bagi ASN Pemkab Lumajang tahun 2019, bertempat di Gedung Panti PKK Lumajang, Kamis (31/10/2019).

Dewi juga menyampaikan bahwa saat ini, perkembangan teknologi semakin pesat, dengan adanya internet, dan akses terhadap informasi menjadi semakin mudah dan cepat. Oleh karena itu, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bertugas melayani masyarakat, harus dapat menyesuaikan diri dan mengikuti perkembangan teknologi.

Lanjut dia, dengan perkembangan teknologi tersebut, terdapat banyak hal positif yang bisa diperoleh dengan memanfaatkan internet, misalnya dapat meningkatkan produktivitas kerja dengan memanfaatkan aplikasi jejaring sosial untuk koordinasi dan berkomunikasi dengan sesama ASN maupun dengan masyarakat.

“Selain dampak positif, tentunya juga ada dampak negatifnya, jika tidak memanfaatkannya dengan cermat dan bijak, contohnya ikut menyebarkan informasi yang tidak benar atau hoax. Dan, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta perubahannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016,’” katanya.

Dewi menambahkan, bahwa berdasarkan surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Nomor 800/4093/427.72/2019, perihal Pencegahan Potensi Gangguan dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi ASN, menyebutkan jika ada ASN yang terbukti menyebarkan berita hoax, ujaran kebencian terkait SARA merupakan tindakan yang termasuk pelanggaran kedisiplinan.

“Saya berharap dengan mengikuti sosialisasi ini, peserta dapat menambah pengetahuan dan pemahaman mengenai pemanfaatan internet secara sehat termasuk ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga dapat mendorong peningkatan produktivitas dan kreativitas kita, serta dapat meminimalkan dampak negatifnya,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemberdayaan Informatika Dinas Kominfo Kabupaten Lumajang Yuli Firdiyanti dalam laporannya mengatakan, bahwa tujuan sosialisasi tersebut adalah untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan pemahaman bagi ASN tentang pemanfaatan internet secara smart dan bijak.

Lebih lanjut, dia juga mengatakan, selain itu sosialisasi internet sehat juga bertujuan untuk meminimalkan dampak negatif dari penggunaan internet, terutama penggunaan media sosial dan peredaran informasi tidak benar atau hoax.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Fahrobby Adnan selaku Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Jember, dan diikuti oleh Admin Pengelola Media Sosial dari seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lumajang. Kominfo-lmj)