Dinas Komunikasi dan Informatika

27 November 2019   516 kali  
DINAS KOMINFO GELAR FGD PENYUSUNAN PERBUP PELAKSANAAN PERDA NO 5 TAHUN 2017
DINAS KOMINFO GELAR FGD PENYUSUNAN PERBUP PELAKSANAAN PERDA NO 5 TAHUN 2017

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) II Penyusunan Perbup Pelaksanaan Perda Nomor 05 Tahun 2017 tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang di Aula Panti PKK, Rabu (27/11/2019).

Kepala Bidang Informasi Publik, Wahyuning Indriasih menjelaskan bahwa penyelenggaraan FGD dimaksudkan untuk mengakomodir saran dan masukan dari peserta FGD khususnya tentang hal-hal teknis yang harus dipenuhi sebagaimana ketentuan pasal 10, pasal 21 ayat (2), pasal 38 ayat (4) pada Perda Nomor 05 Tahun 2017 yang masih memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Dalam FGD pertama disiapkan 1 buah rancangan Perbup, namun berdasarkan pembahasan dan hasil koordinasi dengan Bagian Hukum Setda Kab. Lumajang maka Dinas Kominfo menyiapkan sedikitnya 4 Rancangan Perbup,” jelasnya.

Dijelaskan lebih lanjut, pada prinsipnya pelaksanaan FGD diharapkan akan menghasilkan landasan operasional bagi LPPL Radio Suara Lumajang dari sisi manajemen dan tata kelola, termasuk didalamnya mengoptimalkan sumber - sumber pembiayaan lain yang dimungkinkan sesuai Perda. “Dimana selama ini operasional LPPL Radio Suara Lumajang sepenuhnya didanai dari APBD Kab.Lumajang,” ungkapnya.

Wahyuning Indriasih berharap dengan adanya peraturan pelaksanaan nantinya maka pengelolaan LPPL Radio Suara Lumajang akan lebih optimal. “Sesuai tagline Informasi Cerdas, Menginspirasi maka Suara Lumajang dapat menjalankan fungsi sebagai radio milik Pemkab secara maksimal mencapai visi pembangunan Kab.Lumajang,” jelasnya. (Kominfo-lmj)