Dinas Komunikasi dan Informatika

25 Agustus 2020   438 kali  
Diskominfo Dukung Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang
Diskominfo Dukung Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Lumajang

Dinas Komunikasi dan Informatikan Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus menekan peredaran rokok ilegal, dengan menjalin sinergisitas dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta jajaran Perangkat Daerah terkait, serta menyosialisasikan dan operasi terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal.

"Kami terus mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak memiliki ijin, atau ilegal yang tidak memiliki cukai resmi," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Yoga Pratomo saat dimintai keterangan usai mengikuti kegiatan Pemusnahan Barang Hasil Penindakan Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2020, bertempat di halaman KPPBC Tipe Pabean C Probolinggo, Selasa (25/8/2020).

Yoga juga mengatakan, bahwa adanya rokok ilegal dapat berpengaruh pada pendapatan negara, serta berpengaruh terhadap penyerapan tenaga kerja lokal. Oleh karena itu, dirinya mengimbau agar para pengusaha rokok mengurus ijin usahanya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga meyakinkan bahwa untuk pengurusan ijin usaha tidak sulit, asal sesuai dengan prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai aturan yang ada.

Sementara itu, Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Andi Hermawan mengungkapkan, bahwa pihaknya berterima kasih atas sinergisitas yang telah dibangun oleh masing-masing daerah dalam menekan peredaran rokol ilegal.

"Kami haturkan terima kasih dan apresiasi atas kerjasamanya selama ini, utamanya dari Probolinggo dan Lumajang. Kami harap sinergi ini terus berlanjut dengan baik dalam sosialisasi rokok ilegal maupun penindakannya," ungkapnya.

Andi menambahkan, hingga saat ini ada sekitar 500.000 batang lebih rokok ilegal dan 385 gram tembakau iris dimusnakan pada kegiatan tersebut. Dan, ada juga minuman mengandung etil alkohol sebanyak 88 liter dan 364 keping pita cukai yang turut dimusnakan. Dan, diperkirakan negara mengalami kerugian sekitar Rp219 juta.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi melaporkan apabila ada temuan peredaran rokok ilegal disekitar tempat tinggalnya. Masyarakat tidak perlu takut karena identitas pelapor dirahasiakan. (Kominfo-lmj/Fd/An-m)