Dinas Komunikasi dan Informatika

16 Juli 2020   506 kali  
Pemkab Lumajang Ikuti Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2020
Pemkab Lumajang Ikuti Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2020

Lumajang, Diskominfo - Untuk memantau tingkat kematangan dari penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di setiap instansi pemerintah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan kembali melakukan evaluasi penerapan SPBE. Di tahun 2020 ini, berdasarkan surat  dari Menteri PANRB nomor B/386/M.KT.03/2020 perihal Pelaksanaan Evaluasi SPBE tahun 2020, Pemkab Lumajang termasuk dalam 130 Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan dievaluasi.

“Di tahun 2020 ini, Kemenpan RB akan kembali melakukan evaluasi penerapan SPBE terhadap 130 Kementerian/Lembaga/Pemda, dan Pemkab Lumajang terpilih menjadi salah satu sampling,” kata Kepala Bidang Aplikasi Informatika Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang Dewi Sawitri saat dimintai keterangan di sela kegiatan Sosialisasi Evaluasi SPBE Tahun 2020 oleh Kementerian PANRB secara daring, bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Kamis (16/7/2020).

Dalam kesempatan tersebut, Dewi juga menyampaikan sambutan dari Asdep Perumusan Kebijakan dan  Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PANRB Imam Mahdi, bahwa untuk melaksanakan reformasi birokrasi dan juga merespon tuntutan masyarakat saat ini, maka pemerintah pusat maupun daerah harus segera bersama-sama mengambil langkah yang sangat mendasar, komprehensif maupun sistematik, sehingga sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan dalam mencapai efektivitas dan efesiensi tersebut benar-benar dapat tercapai.

“Kementerian PANRB dalam hal ini telah menyusun berbagai strategi pelaksanaan reformasi birokrasi, dimana salah satu strateginya adalah kita melakukan penguatan pilar kelembagaan dan tata kelola birokrasi yang ramping, terintegrasi dan berbasis elektronik atau yang biasa kita sebut sebagai digital birokrasi,” kata dia.

Sebagaimana diketahui bersama, dengan diterbitkannya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka reformasi birokrasi ke depan harus bertumpuh pada penerapan SPBE di seluruh instansi pemerintahan, sehingga akan menempatkan posisi SPBE menjadi satu bagian perubahan yang sangat penting di dalam program reformasi birokrasi.

“Jadi dengan kata lain, penerapan SPBE merupakan langkah strategis dalam transformasi digital pemerintahan, dan penerapan SPBE juga merupakan suatu keharusan bagi setiap instansi pemerintahan dan bukan sebuah pilihan,” terangnya.

Dewi menambahkan, bahwa tahapan pelaksanaan Evaluasi SPBE Tahun 2020  dilaksanakan secara daring sesuai jadwal yang ditentukan Kementerian PANRB. Tahapan Sosialiasi  Evaluasi SPBE Batch II pada 16 - 17 Juli 2020, Evaluasi Mandiri pada 17 Juli – 30 Agustus 2020, dan Wawancara pada 12 - 30 Oktober 2020. (Kominfo-lmj/An-m)