Dinas Komunikasi dan Informatika

16 November 2021   351 kali  
Pasca Sosialisasi, Masyarakat Semakin Aktif Lapor ke Kantor Bea Cukai
Pasca Sosialisasi, Masyarakat Semakin Aktif Lapor ke Kantor Bea Cukai

Gencarnya sosialisasi ketentuan di bidang cukai yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang berimbas positif. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Probolinggo mencatat peningkatan informasi yang masuk.

"Pasca sosialisasi kami harapkan partisipasi aktif masyarakat, selain tidak mengkonsumsi (rokok ilegal,red) tetapi juga ikut melaporkan melalui saluran pengaduan atau bisa disampaikan langsung ke kami, kami merasa setelah sosialisasi masyarakat lebih aktif melaporkan," ungkap Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi Junior KPPBC TMP C Probolinggo Nila Rachmawati saat sosialisasi di KPRI Guyub Rukun Kecamatan Rowokangkung, Selasa (16/11/2021).

Nila juga mengungkapkan, bahwa sosialisasi ketentuan di bidang cukai gencar dilakukan oleh Dinas Kominfo Kab. Lumajang untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar mereka mengenal cukai asli dan palsu.

"Karena modus peredaran rokok  ilegal biasanya dijual langsung ke konsumen akhir, masyarakat penting untuk memahami tentang cukai, supaya kedepannya mereka bisa membedakan rokok legal dan ilegal," terangnya.

Ia menambahkan, bahwa selain aktif sosialisasi, pihaknya juga aktif menangani setiap laporan masyarakat yang masuk ke Bea Cukai Probolinggo. Masyarakat dapat melaporkan apabila menemui peredaran rokok ilegal di nomor 089-8181-5599 atau di media sosial bea cukai Probolinggo.

"Tentunya laporan yang kami terima ada prosedurnya tidak serta kami tindak, kami verifikasi terlebih dahulu, kami validasi kami cek, baru kalau memang terbukti di situ ada pelanggaran pasti langsung kami tindak," imbuh dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Lumajang Bekti Sawiji menjelaskan, bahwa keberadaan rokok ilegal merajalela. Oleh karenanya keberadannya ditekan salah satunya melalui sosialisasi.

Bekti Sawiji  berharap hasil akhir sosialisasi ini peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang semakin ditekan.

"Rokok ilegal merugikan pemerintah dan kita sebagai masyarakat pada akhirnya karena mereka tidak membayar cukai, untuk diketahui bahwa uang cukai ini dikembalikan ke masyarakat dalam berbagai bentuk seperti di bidang kesehatan dan lain sebagainya, kegiatan sosialisasi ini juga dibiayai hasil cukai tersebut," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ydc)