Dinas Komunikasi dan Informatika

13 Oktober 2021   470 kali  
Program Siar Jelita Show LPPL Radio Suara Lumajang Jadi Media Sosialisasi untuk Gempur Rokok Ilegal
Program Siar Jelita Show LPPL Radio Suara Lumajang Jadi Media Sosialisasi untuk Gempur Rokok Ilegal

Lumajang, Diskominfo - Guna menekan peredaran rokok ilegal, Bea Cukai tidak hanya melakukan giat operasi, melainkan juga mengampanyekan gempur rokok ilegal dengan mengadakan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi. Hal itu terbukti adanya kegiatan talkshow off air Jelita Show tentang pemberantasan barang kena cukai ilegal.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suara Lumajang Pemkab Lumajang, bertempat di Pring Pitu Kelurahan Ditotrunan, Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang, Rabu (13/10/2021).

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Diskominfo Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo menyampaikan, Peran pemerintah dalam pemberantasan rokok ilegal yakni selain melakukan operasi peredaran, juga dilakukan upaya sosialisasi baik kepada pengguna maupun pedagang rokok untuk membeli rokok legal, karena dengan membeli rokok legal masyarakat juga turut mendapatkan manfaat dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCHT) untuk pembangunan secara keseluruhan.

"Hari ini kita melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal karena rokok ilegal tidak resmi dan tidak membayar pajak atau cukai. Cukai itu sendiri sangat berguna karena yang didapat dari cukai rokok nantinya akan kembali untuk kepentingan masyarakat, misalnya untuk kesehatan, sekolah, pembangunan Sarpras dan masih banyak lainnya," ungkapnya.

Untuk itu, Ia berpesan kepada masyarakat agar ikut serta dalam mendukung upaya pemerintah memerangi rokok ilegal, dengan semboyan Gempur Rokok Ilegal. "Silahkan merokok dengan rokok yang legal namun harus mengetahui tempat dan waktu," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Nangkok P. Pasaribu menjelaskan, manfaat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bisa dirasakan dampaknya oleh masyarakat, jenis barang kena cukai, barang kena cukai ilegal, hingga identifikasi pita cukai palsu serta sanksi hukum bagi yang melanggarnya.

Untuk itu, diharapkan masyarakat bisa melaporkan terkait adanya peredaran rokok ilegal ke pihak Bea Cukai Probolinggo, seperti bisa datang langsung ke kantor ataupun melalui media sosial.

"Kami sangat mengharapkan adanya peran serta dan kerjasama dari masyarakat untuk bisa menyukseskan kegiatan gempur rokok ilegal. Kami akan terus melakukan sosialisasi undang-undang cukai kepada masyarakat, sehingga masyarakat akan paham dan bisa mengidentifikasi rokok ilegal dan legal," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Ad)