Dinas Komunikasi dan Informatika

15 Oktober 2021   915 kali  
Rokok Ilegal Biasanya Nama Plesetan Rokok Terkenal
Rokok Ilegal Biasanya Nama Plesetan Rokok Terkenal

Lumajang, Diskominfo - Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Lumajang terus ditekan dengan berbagai upaya, baik itu dalam sosialisasi maupun operasi penegakan hukum. Untuk mengetahui ciri-ciri rokok ilegal, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang terus menyelenggarakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.

Rokok ilegal yang beredar di masyarakat memiliki ciri-ciri yang mudah dikenali oleh masyarakat umum. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Nur Fadilah menyebut rokok dengan harga yang murah dan nama rokok plesetan nama rokok ternama menjadi salah satu ciri-ciri rokok ilegal yang mudah diidentifikasi masyarakat umum.

"Harga rokoknya itu murah sekali, biasanya nama plesetan dari nama rokok ternama, biasanya juga tidak tercantum TAR kandungan nikotinnya atau tidak tercantum secara jelas," ungkapnya. Kamis (15/10/2021).

Beredarnya rokok ilegal di masyarakat tidak memberikan kontribusi terhadap negara. Untuk itu, pihaknya bersama jajaran legeslatif akan menginisiasi pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang rokok legal dan ilegal.

Ia tetap mengimbau konstituennya dalam berbagai kesempatan untuk membeli dan mengonsumsi rokok legal, sebagai peran masyarakat menekan angka peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang.

"Peran masyarakat tidak mengkonsumsi rokok ilegal, untuk pedagang tidak kulakan rokok ilegal," imbuhnya.

Senada dengan Nur Fadila, Nila Rachmawati, Pemroses Bahan Penyuluhan dan Layanan Informasi pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo turut mengimbau masyarakat agar tetap mengkonsumi rokok legal.

"Kalau tidak merokok ya alhamdulillah, tapi klo merokok ya harus mengkonsumsi rokok yang legal, yang resmi," tuturnya.

Sementara Kasi Kemitraan Dengan Pemangku Kepentingan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Idrus mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan terkait cukai asli dan palsu kepada masyarakat. Ia pun mengimbau masyarakat yang mengetahui praktek jual beli rokok ilegal agar dilaporkan kepada instansi terkait, dalam hal ini Satpol PP ataupun pihak Beacukai.

"Agar mengenal mana cukai asli mana cukai plasu, peserta dapat mencegah peredaran rokok ilegal, peserta nantinya juga diminta untuk melaporkan jika ada oknum yang menjual rokok yang di luar ketentuan," pungkasnya. (Kominfo-lmj/Fd)