Dinas Komunikasi dan Informatika

15 Desember 2021   263 kali  
Sosialisasi Ketentuan Cukai Bantu Pemerintah Perangi Rokok Ilegal
Sosialisasi Ketentuan Cukai Bantu Pemerintah Perangi Rokok Ilegal

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang kembali melaksanakan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai untuk menekan peredaran Rokok Ilegal. Kali ini, sosialisasi diikuti oleh masyarakat Kecamatan Tempeh, Rabu (15/12/2021).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang, Yoga Pratomo yang membuka kegiatan secara virtual mengajak seluruh masyarakat untuk membantu kebijakan pemerintah dalam penggunaan cukai. Yoga pun mengimbau masyarakat utamanya yang merokok untuk mengkonsumsi rokok legal.

"Ayo kita dukung bersama kebijakan pemerintah ini, kalau sudah ngerokok, merokoklah dengan rokok yang legal, yang resmi, itu membantu pendapatan negara," terangnya.

Dijelaskan Yoga, cukai merupakan salah satu pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan dan keseimbangan.

Yoga menyebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut digunakan untuk pembangunan di bidang infrastruktur, bidang kesehatan, bidang ekonomi dan sosial.

Sementara, Kepala Bidang Informasi Publik, Bekti Sawiji berharap dengan adanya sosialisasi tersebut, nantinya masyarakat dapat membantu menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

"Harapannya nanti bapak-ibu bisa membantu pemerintah untuk memerangi rokok ilegal," terangnya. (Kominfo-lmj/Fd)