Dinas Komunikasi dan Informatika

12 Desember 2018   733 kali  
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lumajang menyelenggarakan Monitoring dan Evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Kabupaten Lumajang Tahun 2018 serta Sosialisasi Mekanisme dan Prosedur Sengketa Informasi di Aula Panti PKK, Rabu (12/12/2018).

Sekretaris Diskominfo Kabupaten Lumajang, Sukamto menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pemahaman tentang mekanisme dan prosedur sengketa informasi jika nantinya terjadi sengketa informasi.

“Harapan kami dalam penyelenggaraan sosialisasi ini nantinya PPID Pembantu paham proses apa saja yang harus dilakukan dalam menyelesaikan sengketa informasi, dan juga PPID Pembantu mampu mengklarifikasi terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon informasi,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi Publik Diskominfo Kabupaten Lumajang, Wahyuning Indriasih menilai bahwa peran PPID Pembantu sangat besar dalam rangka mewujudkan keterbukaan infomasi publik di Kabupaten Lumajang.

“PPID Pembantu itu menjadi support terbesar bagi PPID utama, artinya keterbukaan informasi publik itu tidak mungkin terbangun di Kabupaten Lumajang ketika PPID Pembantunya  juga tidak bergerak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahyuning Indriasih menjelaskan bahwa untuk mengurangi resiko akibat timbulnya sengketa informasi di PPID Pembantu, perlu adanya pemahaman dan prosedur terkait sengketa informasi. Untuk itu pihaknya menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Jawa Timur, Wahyu Kuncoro, dalam kegiatan ini.

“Karena salah satu yang dihadapi PPID adalah sengketa informasi, untuk Kabupaten Lumajang data dari Komisi Informasi Jawa Timur memang tidak ada sengketa, namun pada setiap Informasi Publik yang kita publish di website ataupun yang dimohon oleh pengguna informasi itu sebenarnya menimbulkan resiko adanya sengketa informasi ketika permohonan informasi itu tidak terpenuhi,” jelasnya. (Kominfo-lmj)